Wikipedia

Hasil penelusuran

..


WR III Paparkan Hak dan Kewajiban Dosen dan Tendik Unhas di Latsar Ke V

On Maret 16, 2023

Maret 16, 2023



Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Pelatihan Dasar Dosen dan Tenaga Kependidikan NonPNS Tetap Tahun 2023 di Lingkungan Universitas Hasanuddin Angkatan V Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Aula LPMPP Unhas, Rabu (15/3).Kegiatan dihadiri berbagai dosen baru dan tenaga kependidikan non-PNS tetap Unhas, dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi (WR 3) Unhas, Prof Farida Patittingi.

Di kesempatannya, Farida menjelaskan, tenaga kependidikan PNS dan non-PNS di lingkup Unhas memiliki status yang sama. “Antara PNS dengan non-PNS keduanya sederajat dan memiliki hak juga kewajiban yang sama, kecuali terkait dana pensiunnya karena hal itu jelas diatur dalam peraturan undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, non-PNS memang tidak memiliki hak pensiun seperti PNS, namun akan ada tunjangan hari tua. “Tunjangan hari tua yang diterima non-PNS telah diatur dalam peraturan Rektor Unhas,” lanjutnya.

Farida mengatakan, hak dan kewajiban semua dosen maupun tenaga kependidikan telah diatur secara spesifik di dalam peraturan Rektor Unhas dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku secara rasional.

Lebih lanjut, Farida menegaskan, PNS maupun non-PNS sekarang disebut ASN dan semuanya bisa menduduki jabatan tinggi di Unhas, seperti dekan. “Dulu yang dapat menjadi dekan atau jabatan di atasnya hanya pegawai PNS. Tapi sekarang non-PNS pun bisa dan berhak, bahkan menjadi rektor ataupun wakilnya,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang di identitasunhas.com, 15/03/2023, dengan judul "WR 3 Bahas Status dan Hak Tenaga Kependidikan Non-PNS Lingkup Unhas".

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »